Friday, August 22, 2014

Catatan dari Sebuah Kajian tentang Ziarah Kubur

1. Fardhu kifayah bagi laki-laki untuk mengantar jenazah ke kuburan. Jika sudah ada sebagian muslim yang mengantar, maka yang lain hukumnya jadi sunnah. Tapi diharamkan hukumnya (dosa besar) bagi perempuan untuk ikut mengantar.

2. Tentang ziarah kubur, hukumnya adalah sunnah bagi lelaki dan perempuan, untuk tujuan mengingat mati bagi diri sendiri. Lelaki boleh sering-sering ziarah kubur, namun perempuan sekali-sekali saja. Tidak boleh mengkhususkan untuk berziarah kubur di waktu tertentu atau ke kuburan tertentu saja, termasuk mengkhususkan ke kuburan orang tua misalnya, dengan tujuan nyekar menjelang hari raya.

No comments:

Post a Comment